TUGAS INDIVIDU
PELAKU
USAHA MIKRO KECIL MENENGAH (UMKM)
DI
INDONESIA
Disusun Oleh :
Cariniah
(21219421)
Kelas 1EB15
FAKULTAS
EKONOMI
AKUNTANSI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
PERIODE
2020
I. PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
UMKM (Usaha Mikro
Kecil Menengah) ini merupakan salah satu usaha yang berperan besar dalam
menganekaragamkan produk-produk ekspor indonesia dan menjadi andalan dalam
perolehan devisa, dan juga sudah diakui dalam perspektif global, bahwa
mempunyai sebuah peran begitu penting dalam pembangunan dan pertumbuhan
ekonomi. Dalam sejarah perekonomian bangsa Indonesia sepanjang pemerintahan
orde baru, kehadiran UMKM ini diakui oleh semua pihak sebagai penopang
perekonomian nasional dan UMKM ini sangat dikesampingkan keberadaannya. Berbeda
dengan usaha besar yang selalu diberikan keleluasaan dalam berbagai hal. Namun,
UMKM justru dapat bertahan dalam menghadapi kebijakan-kebijakan tersebut. Dan para
pelaku UMKM tetap saja mampu eksis dan bertahan dalam menggerakan ekonomi
kerakyatan ketika indonesia dilanda krisis ekonomi dan krisis moneter. UMKM
juga sangatlah penting keberadaannya di Indonesia karena selain dapat menambah
pendapatan, UMKM juga dapat mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia.
Selain itu UMKM juga
tetap mampu bertahan ketika rupiah semakin lemah terhadap dolar Amerika bahkan
memiliki peran penting terhadap perekonomian di Indonesia. Bisa dikatakan usaha
ini adalah sektor yang begitu penting untuk menunjang struktur ekonomi nasional
menjadi kuat. Meskipun keberadaan usaha ini begitu menggembirakan karena
besarnya pengaruh terhadap perekonomian ternyata UMKM ini tidak terlepas dari
banyak permasalahan. Bisa dikatakan permasalahan tersebut adalah hal yang juga
mesti diperhatikan dan membutuhkan prioritas dalam penanganan yang tepat.
1.2 Masalah
Berdasarkan pada uraian diatas saya tertarik untuk
menulis mengenai
1.
Permasalahan
apa saja yang sering dihadapi oleh para pelaku UMKM?
2.
Upaya
apa saja yang harus dilakukan pelaku UMKM untuk pengembangan UMKM?
3.
Indikator,
materi, dan syarat apa saja yang harus dipenuhi pelaku agar UMKM dapat naik
kelas?
4. Bagaimana
perkembangan UMKM di Indonesia yang disajikan dalam bentuk data yang telah
dihimpun setiap tahunnya?
1.3 Tujuan
1.
Mengetahui
permasalahan apa saja yang sering dihadapi oleh para pelaku UMKM.
2.
Mengetahui
upaya apa saja yang harus dilakukan untuk pengembangan UMKM.
3.
Mengetahui
indikator, materi, dan syarat apa saja yang harus dipenuhi pelaku agar UMKM
dapat naik kelas.
4.
Mengetahui
perkembangan UMKM di Indonesia yang disajikan dalam bentuk data yang telah
dihimpun setiap tahunnya.
II
PEMBAHASAN
2.1 Permasalahan yang Dihadapi Pelaku UMKM
Meskipun keberadaan
UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) ini begitu besar pengaruhnya terhadap
perekonomian, ternyata UMKM ini tidak terlepas dari banyak permasalahan.
Permasalahan-permasalahan yang terjadi seperti dalam bidang permodalan, dimana
akses modal untuk mereka sangat terbatas apalagi ada kaitannya dengan jaminan
tertentu untuk bisa mendapatkan pinjaman. Selain itu para pelakunya terkadang
tidak mempunyai jaminan atau aset yang bersertifikat yang bisa dijadikan
jaminan.
Selain itu
permasalahan di dalam bidang pemasaran, dimana akses pasarnya terbatas dan
posisi tawar serta manajemen usaha ini juga lemah. Permasalahan lainnya yaitu
dibidang produksi, yaitu terbatasnya izin usaha sehingga produk memiliki
kualitas rendah dan tidak stabil serta proses produksi produk tidak stabil.
Permasalah terakhir yaitu berkaitan dengan SDM (sumber daya manusia), karena di
Indonesia memiliki SDM (sumber daya manusia) rendah dan minat dalam menempuh
pendidikan rendah mengakibatkan tingkat pendidikan juga rendah.
Dalam mengatasi
permasalahan dari pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ini maka munculah
gerakan satu juta UMKM naik kelas. Gerakan ini akan merangkul semua pelaku yang
terlibat melalui pendekatan integratif, partisipatif dan akseleratif. Sehingga
diharapkan upaya ini bisa mensejahterahkan dan memberi solusi untuk permasalah
tersebut. Berdasarkan pengamatan dan penglaman dalam
memberikan konsultasi atau pendampingan, terdapat beberapa jenis kendala atau
permasalahan yang sering dikeluhkan oleh UMKM, yaitu:
1.
Kualitas sumber daya manusia UMKM
yang masih rendah serta minimnya pengetahuan dan kompetensi kewirausahaan
mengakibatkan rendahnya produktivitas usaha dan tenaga kerja. Hal tersebut
juga tampak pada ketidakmampuan mereka dalam hal manajemen usaha,
terutama dalam hal tata tertib pencatatan / pembukuan.
Sumber : Kompas
(2 Maret 2020)
2. Banyak UMKM yang belum memiliki
badan hukum yang jelas. Sebagian UMKM juga kurang memiliki pengetahuan tentang
aspek legalitas dan perizinan, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi dan
prosedur yang ditempuh dalam proses pengurusannya.
3. Kurangnya inovasi produk. UMKM
dinilai masih kurang menguasai teknologi, manajemen, informasi dan pasar.
Sedangkan untuk memenuhi kebutuhan tersebut, UMKM memerlukan biaya yang relatif
besar, apalagi jika dikelola secara mandiri.
4.
UMKM juga masih menghadapi
kendala dalam hal akses modal dan pendanaan. Akibatnya, UMKM kesulitan
dalam meningkatkan kapasitas usahanya atau mengembangkan produk-produk yang
mampu bersaing. Sebagian besar UMKM belum cukup tersentuh oleh pelayanan lembaga
keuangan formal (bank). Sehingga tidak sedikit dari UMKM terpaksa memanfaatkan
jasa lembaga keuangan mikro yang tradisional -meskipun dengan beban dan resiko
yang cukup memberatkan- demi mempertahankan kelangsungan hidup usahanya.
5. Kurangnya tenaga pendamping di
lapangan menyebabkan banyak UMKM yang belum tersentuh layanan konsultasi dan
pendampingan. Dengan demikian, sangat dibutuhkan kehadiran lembaga pengembangan
bisnis untuk memfasilitasi pelaku UMKM dan memberikan layanan sesuai kebutuhan
mereka.
2.2 Upaya untuk Pengembangan UMKM
Pengembangan UMKM pada hakikatnya merupakan tanggung jawab bersama antara
pemerintah dan masyarakat. Dengan mencermati permasalahan yang dihadapi oleh
UMKM, maka ke depan perlu diupayakan hal-hal sebagai berikut:
a)
Penciptaan Iklim Usaha yang
Kondusif
Pemerintah perlu mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif antara lain
dengan mengusahakan ketentraman dan keamanan berusaha serta penyederhanaan
prosedur perizinan usaha, keringanan pajak dan sebagainya.
b)
Bantuan Permodalan Pemerintah
Bantuan permodalan pemerintah perlu memperluas skim kredit khusus dengan
syarat-syarat yang tidak memberatkan bagi UMKM, untuk membantu peningkatan
permodalannya, baik itu melalui sector jasa financial formal, sektor jasa
financial informal, skema penjaminan, leasing dana modal ventura. Pembiayaan
untuk UMKM sebaiknya menggunakan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang ada, maupun
non bank. Lembaga Keuangan Mikro Bank antara lain, BRI unit desa dan Bank
Perkreditan Rakyat (BPR). Sampai saat ini BRI memiliki sekitar 4.000 unit
tersebar di seluruh Indonesia. Dari kedua LKM ini sudah tercatat sebanyak 8.500
unit melayani UMKM. Untuk itu perlu mendorong pengembangan LKM, yang harus
dilakukan sekarang ini adalah bagaimana mendorong pengembangan LKM ini berjalan
dengan baik, karena selama ini LKM non kpperasi memiliki kesulitan dalam
legitimasi operasionalnya.
Perlindungan usaha jenis-jenis usaha tertentu, terutama jenis usaha
tradisional yang merupakan usaha golongan ekonomi lemah, harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah, baik itu melalui
undang-undang maupun peraturan pemerintah yang bermuara kepada saling
menguntungkan (win-win solution).
Sumber : Liputan 6 (29 Januari 2020)
c)
Pengembangan Kemitraan
Pengembangan kemitraan perlu dikembangkan, kemitraan yang saling membantu
antara UMKM, atau antara UMKM dengan pengusaha besar di dalam negeri maupun luar negeri,
untuk menghindarkan terjadinya monopoli dalam usaha. Di samping itu juga untuk
memperluas pangsa pasar dan pengelolaan bisnis yang lebih efisien. Dengan
demikian UMKM akan mempunyai kekuatan dalam bersaing dengan pelaku bisnis
lainnya, baik dari dalam maupun luar negeri.
d)
Pelatihan Pemerintah
Pelatihan pemerintah perlu meningkatkan pelatihan bagi UMKM baik dalam
aspek kewiraswastaan, manajemen, administrasi dan pengetahuan serta
keterampilannya dalam pengembangan usaha. Di samping itu juga perlu diberi
kesempatan untuk menerapkan hasil pelatihan di lapangan untuk mempraktekkan
teori melalui pengembangan kemitraan rintisan.
e)
Membentuk Lembaga Khusus
Membentuk lembaga khusus perlu dibangun suatu lembaga yang khusus
bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan semua kegiatan yang berkaitan dengan
upaya penumbuh kembangan UMKM dan juga berfungsi untuk mencari solusi dalam
rangka mengatasi permasalahan baik internal maupun eksternal yang dihadapi oleh
UMKM.
2.3 Indikator UMKM Naik Kelas
Agar terwujud gerakan ini tentu saja para
pelakunya akan antusias berusaha untuk naik kelas, dan dibutuhkan beberapa
indikator. Indikator tersebut tentu saja harus dipenuhi agar bisa mencapai
kenaikan
Sumber : Kontan (5 November 2019)
Berikut beberapa indikator tersebut :
1)
Total
penjualan dan aset yang dimiliki haruslah meningkat.
2)
Usaha
harus menjadi formal.
3)
Jumlah
karyawan meningkat.
4)
Pelanggan
yang dilayani meningkat.
5)
Meningkatnya
pajak yang dibayarkan.
6)
Kualitas
sumber daya manusia harus bertambah.
7)
Produksi
batang harus meningkat.
8)
Administrasi
dan keuangan meningkat.
9)
Dana
yang diakses dari perbankan meningkat.
2.4 Materi UMKM Naik Kelas
Materi UMKM naik kelas, dalam upaya menaikan
kelas tentu saja harus mengetahui materi berdasarkan strategi yang ada. Berikut
adalah tahapan materi mengenai prioritas fokus dari program ini untuk lima
tahun mendatang :
1)
Meningkatkan
Akses mengenai sumber daya produktif.
2)
Meningkatkan
iklim usaha untuk koperasi dan UMKM yang kondusif.
3)
Meningkatkan
daya saing sumber daya manusia (SDM) UMKM dan koperasi.
4)
Mengembangkan
produk serta pemasaran.
5)
Menguatkan
lembaga koperasi.
2.5
Syarat UMKM Naik Kelas
Agar
program UMKM Naik Kelas ini dapat terwujud, para pelaku usaha harus antusias
berusaha untuk naik kelas. Oleh karena itu, dibutuhkan beberapa syarat yang
harus dipenuhi supaya bisa mencapai kenaikan.
a) Syarat yang harus
dipenuhi oleh pelaku usaha yaitu harus berbasis teknologi dengan arti kata
bahwa pada proses produksi sudah memanfaatkan teknologi yang sesuai dengan tipe
atau kebutuhan usaha yang dimiliki.
b) Menggunakan
sistem marketing berbasis IT seperti memanfaatkan internet dalam melakukan
pemasaran dan mampu melayani penjualan melalui internet.
c) Sumber
daya manusia (SDM) yang dimiliki harus mempunyai keterampilan dan pengetahuan.
d) Mampu
fokus terhadap pelayanan konsumen serta mampu menghasilkan produk sesuai
kebutuhan maupun keinginan para konsumen.
e)
Pelaku usahanya harus
bersikap konsumen serta mampu menghasilkan produk sesuai kebutuhan maupun
keinginan para konsumen dan pelaku usahanya harus bersikap adaptif.
2.6 Perkembangan UMKM di Indonesia
Membaca data yang
ditunjukkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI, UMKM secara keseluruhan
mengalami perkembangan dan pertumbuhan yang baik seiring berganti tahun.
Misalnya pada tahun 2010, total jumlah unit UMKM sebanyak 52.769.426. Lalu
dalam pemberitaan terakhir, jumlah tersebut sudah mencapai angka 63 juta.
Berikut data
perkembangan UMKM di Indonesia berdasarkan jumlah unit dan jumlah PDB dari
tahun 2010 sampai 2017.
Tahun
|
Total Jumlah Unit Kecil,
Mikro, dan Menengah
|
Total Jumlah PDB atas
Dasar Harga Berlaku
|
2010
|
52,769,426
|
Rp5,285,290
|
2011
|
54,119,971
|
Rp6,068,762
|
2012
|
55,211,396
|
Rp7,445,344
|
2013
|
56,539,560
|
Rp8,241,864
|
2014
|
57,900,787
|
Rp9,014,951
|
2015
|
59,267,759
|
Rp1,014,134
|
2016
|
61,656,547
|
Rp11,712,450
|
2017
|
62,928,077
|
Rp12,840,859
|
Secara persentase,
jumlah UMKM di Indonesia mencapai 99,9% dari total unit usaha di Indonesia.
Dengan data ini, dapat disimpulkan jika UMKM memiliki peran besar dalam
menyumbang pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Keberadaan UMKM
(Usaha Mikro Kecil Menengah) begitu besar pengaruhnya terhadap perekonomian,
ternyata UMKM tidak terlepas dari banyak permasalahan. Permasalahan yang
terjadi seperti dalam bidang permodalan, bidang pemasaran, bidang produksi, dan
pada SDM (sumber daya manusia). Dan untuk pengembangan UMKM juga memiliki
beberapa upaya yang harus dilakukan oleh para pelaku UMKM salah satu upayanya
yaitu dengan membentuk lembaga khusus dan masih banyak upaya lainnya. Selain
itu, agar pelaku UMKM dapat naik kelas juga perlu memperhatikan syarat, materi
dan indikator apa saja yang dapat dilakukan oleh para pelakunya agar dapat naik
kelas. Dengan adanya UMKM di Indonesia ini maka pemerintah membuat suatu data
perkembangan UMKM di Indonesia untuk setiap tahunnya, agar dapat mengetahui
perkembangan UMKM yang ada di dalam negeri ini.
3.2 Saran
Diharapkan bagi pembaca, agar
dapat mengerti lebih dalam lagi mengenai Usaha kecil dan menengah karena
dengan adanya pemahaman yang lebih akan mendorong kita untuk mengembangkan dan
memajukan UMKM di Indonesia.
Dengan kemajuan UMKM di Indonesia dapat mengengurangi kemiskinan serta dapat memajukan perekonomian di
Indonesia ini.
IV.
DAFTAR PUSTAKA
KOMPAS
https://bandung.kompas.com/read/2020/03/02/06091961/itb-sebut-tiga-masalah-utama-yang-dihadapi-umkm-indonesia?page=all (18 April 2020 Jam Akses : 11.05)
Liputan 6
https://www.liputan6.com/bisnis/read/4166902/pemerintah-siapkan-program-pusat-pengembangan-umkm (18
April 2020 Jam Akses : 11.09)
Kontan
https://nasional.kontan.co.id/news/akumindo-nilai-diperlukan-kebijakan-pemerintah-untuk-landasan-umkm-naik-kelas (18 April 2020 Jam Akses : 12.06)
(18
April 2020 Jam Akses : 11.21)
https://www.medanbisnisdaily.com/news/online/read/2020/01/25/99144/kadin_sumut_siap_jadi_korwil_program_umkm_naik_kelas/ (18 April 2020 Jam Akses : 11.45)
https://www.online-pajak.com/perkembangan-umkm-di-indonesia (18
April 2020 Jam Akses 11.48)
https://www.kompasiana.com/ussisa/565e27124623bdb70eba545b/problematika-apa-saja-yang-dihadapi-umkm-di-indonesia (18 April 2020 Jam Akses 12.03)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar